1 |
Apakah pendaftar Jalur Afirmasi dan JalurPrestasi boleh pendaftar dari luar kota ? |
Boleh, dengan tetap mengikuti aturan PPDB Kota Batam dan khususnya sekolah yang telah ditentukan. |
2 |
Bagaimana kalau pendaftar tidak memiliki Kartu keluarga, apakah bisa digantikan dengan surat keterangan domisili? |
Dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di ketahui/legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik. |
3 |
Bagaimana kalau pendaftar belum memiliki sertifikat baca Al Qur'an atau sertifikat baca Kitab Suci? |
Dapat diganti dengan surat keterangan dari guru agama di sekolah, surat dikeluarkan Dari sekolah asal. |
4 |
Bolehkah menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan RT/RW dan Lurah dijadikan sebagai pengganti KIP/KKS/PKH untuk Jalur Afirmasi? |
Tidak, yang bersangkutan harus terdata di Dinas Sosial. |
5 |
Bagaimana kalau KIP/KKS/PKH masa berlakunya sudah habis, tetapi statusnya masih aktif di Dinas Sosial? |
Upload KIP/KKS/PKH dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Sosial - Sekretariat PKH yang menerangkan masih terdata/aktif. |
6 |
Apakah calon peserta didik yang mendaftar Jalur Afirmasi/Prestasi kemudian setelah dilakukan verifikasi dinyatakan pendaftaran ditolak karena berkas tidak lengpkap dan tidak ada perbaikan batas waktu Jalur Afirmasi telah habis dapat mendaftar melalui Jalur Non Zonasi (Perpindahan, Zonasi)? |
Bisa, sesuai dengan Juknis Dinas Pendidikan bahwa saat ini jika Gugur dijalur Afirmasi dapat mengikuti kompetisi dijalur pendaftaran Zonasi atau Perpindahan dengan mengkonfirmasi setuju. |