Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2024
No | Keterangan | Zon | Afi | Per |
---|---|---|---|---|
1 | Akte kelahiran | |||
2 | Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua | |||
3 | Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah atau pejabat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial | |||
4 | Surat Perpindahan Orang tua | |||
5 | PKH atau KIP | |||
6 | Surat Tanggung Jawab Mutlak Download |
Keterangan Jalur
Zon : Zonasi
Afi : Afirmasi
Per : Perpindahan