Persyaratan Umur smp

Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2024

Persyaratan Umur

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Peserta Didik berasal dari Sekolah di Luar Negeri

Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Syarat Administrasi

No Keterangan Zon Afi Per Pre
1 Akte kelahiran
2 Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menamatkan kelas 6 (enam) SD/sederajat
3 Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
4 Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah atau pejabat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial;
5 Surat Perpindahan Orang tua
6 NISN
7 Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil
8 Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar
9 Sertifikat baca Al Qur’an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar
10 Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota
11 PKH atau KIP
12 Surat Pindah Rayon bagi peserta didik yang berasal dari luar Kota Batam
13 Surat Tanggung Jawab Mutlak Download
Keterangan Jalur
Zon : Zonasi
Afi : Afirmasi
Per : Perpindahan
Pre : Prestasi