F A Q

No Pertanyaan Jawaban
1 Apakah pendaftar Jalur Afirmasi dan JalurPrestasi boleh pendaftar dari luar kota ? Boleh, dengan tetap mengikuti aturan PPDB Kota Batam dan khususnya sekolah yang telah ditentukan.
2 Bagaimana kalau pendaftar tidak memiliki Kartu keluarga, apakah bisa digantikan dengan surat keterangan domisili? Dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di ketahui/legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik.
3 Bagaimana kalau pendaftar belum memiliki sertifikat baca Al Qur'an atau sertifikat baca Kitab Suci? Dapat diganti dengan surat keterangan dari guru agama di sekolah, surat dikeluarkan Dari sekolah asal.
4 Bolehkah menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan RT/RW dan Lurah dijadikan sebagai pengganti KIP/KKS/PKH untuk Jalur Afirmasi? Tidak, yang bersangkutan harus terdata di Dinas Sosial.
5 Bagaimana kalau KIP/KKS/PKH masa berlakunya sudah habis, tetapi statusnya masih aktif di Dinas Sosial? Upload KIP/KKS/PKH dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Sosial - Sekretariat PKH yang menerangkan masih terdata/aktif.
6 Apakah calon peserta didik yang mendaftar Jalur Afirmasi/Prestasi kemudian setelah dilakukan verifikasi dinyatakan pendaftaran ditolak karena berkas tidak lengpkap dan tidak ada perbaikan batas waktu Jalur Afirmasi telah habis dapat mendaftar melalui Jalur Non Zonasi (Perpindahan, Zonasi)? Bisa, sesuai dengan Juknis Dinas Pendidikan bahwa saat ini jika Gugur dijalur Afirmasi dapat mengikuti kompetisi dijalur pendaftaran Zonasi atau Perpindahan dengan mengkonfirmasi setuju.