Petunjuk Seleksi PPDB Kota Batam 2023

 

PERSYARATAN PPDB

Jenjang Masuk Sekolah Dasar (SD)

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, atau
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. Pengecualian, umur paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru
  4. Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB

No Keterangan Zon Afi Per
1 Akte kelahiran
2 Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
3 Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik
4 Surat Perpindahan Orang tua
5 PKH atau KIP

Jenjang Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB

Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

No Keterangan Zon Afi Per Pre
1 Akte kelahiran
2 Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
3 Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik
4 Surat Perpindahan Orang tua
5 NISN
6 Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
7 Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil
8 Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar
9 Sertifikat baca Al Qur’an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar
10 Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota
11 PKH atau KIP
Keterangan Jalur
Zon : Zonasi
Afi : Afirmasi
Per : Perpindahan
Pre : Prestasi